Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Icomagazine - BPJS Ketenagakerjaan ialah tubuh hukum publik yang bekerja untuk memberi pelindungan ke karyawan lewat empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk jadi pesertanya, ketahui langkah daftar BPJS ketenagakerjaan dan syaratnya di bawah ini.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dilandasi oleh tipe keanggotannya, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), hingga Pekerja Migran (PM).

Berikut langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya berdasar tipe keanggotaannya.

Baca Juga : Aplikasi Edit Video Untuk HP Yang Mudah Digunakan

1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

Penerima Upah atau PU sebagai orang yang bekerja dengan terima gaji, upah, sampai imbalan berbentuk lain dari pemberi kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU ini memiliki hak ikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan dengan bertahap yang telah ditetapkan perusahaan.

Untuk tenaga kerja yang ada dalam jalinan kerja dengan perusahaan, umumnya registrasi akan dilaksanakan langsung oleh lembaga atau perusahaan.

  • Berikut persyaratan daftar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang perlu dipenuhi:
  • Document asli atau foto copy dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Document asli atau foto copy dari NPWP Perusahaan
  • Document asli atau foto copy KTP
  • Kartu keluarga asli atau foto copy
  • Pas-foto warna dari pegawai sama ukuran 2x3 sekitar 1 helai saja.

Cara buat BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan paling dekat, Service Point Office (SPO), atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).

Sementara itu, berikut langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk penerima upah lewat situsweb resmi.

  • Masuk ke situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta'.
  • Pilih tipe ‘Penerima Upah'.
  • Kemudian, isi data klarifikasi e-mail, data pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja, dan pembayaran.
  • Paling akhir, membayar iuran pertama sesuai jumlah yang dihitung dan diputuskan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan lewat online

Bukan penerima upah atau BPU merupakan pekerja yang lakukan aktivitas atau usaha ekonomi secara mandiri untuk mendapat pendapatan dari aktivitas dan usahanya, terhitung karyawan tidak resmi dan wiraswasta.

Peserta BPU memiliki hak ikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan bertahap dengan pilih program sesuai kemampuan dan keperluannya.

Bila Anda termasuk dalam karyawan BPU, Anda dapat daftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan paling dekat atau daftar online BPJS Ketenagakerjaan lewat web sah.

Disamping itu, registrasi dapat dilaksanakan lewat Service Point Office (SPO) atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).

Baca Juga : Cara Cek Tagihan PDAM dengan Mudah Terbaru 2022

Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, Anda perlu penuhi persyaratan berikut:

  • Surat ijin dari kelurahan pada tempat tinggal Anda
  • Foto copy KTP pekerja
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) pekerja
  • Pas-foto warna sama ukuran 2x3 sekitar 1 helai.

Registrasi online BPJS Ketenagakerjaan mudah dilaksanakan. Berikut langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk BPU lewat web resmi.

  • Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pada sudut atas kanan tentukan menu ‘Pendaftaran Peserta'.
  • Lalu, tentukan ‘Bukan Penerima Upah'.
  • Isi empat langkah register yang terbagi dalam verifikasi data, profil pekerja, info pekerjaan, dan pembayaran
  • Membayar sesuai jumlah yang sudah diputuskan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bila register lengkap, maka proses registrasi juga usai dilaksanakan.

3. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon)

Jasa Konstruksi atau Jakon ialah service jasa konsultasi perencanaan karyawan konstruksi, layanan jasa penerapan tugas konstruksi, sampai layanan diskusi pemantauan tugas konstruksi.

Misalkan, project Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), project atas Dana Internasional, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sampai project swasta.

Penyuplai Jakon yang mendaftar proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan harus isi dan sampaikan formulir registrasi peserta, dan lengkapi document berikut ini:

  • Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sama sesuai kelompok pekerjaan, bila penghitungan pungutan memakai nilai kontrak.
  • Data pekerja dan upah bila penghitungan iuran memakai nilai upah.
  • Foto copy kontrak/surat perintah kerja (SPK) atau document pelaksanaan pekerja konstruksi.
  • Bila pelaksanaan secara perseorangan, dapat diganti dengan surat info dari lembaga berkaitan atau rencana anggaran biaya pekerjaan.
  • Registrasi BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan dengan mengunjungi langsung kantor cabang paling dekat atau situsweb resmi.

Berikut langkah daftar online BPJS Ketenagakerjaan lewat web yang dapat Anda ikuti:

  • Lakukan register lewat situsweb https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Click registrasi atau buat pemakai.
  • Isi mandatory data, alamat e-mail dan code captcha, click ‘Daftar'.
  • Check e-mail dan click pengaktifan registrasi.
  • Isi data proyek.
  • Membayar iuran sama sesuai jumlah yang ditentukan.
  • Proses registrasi juga usai dilaksanakan.

4. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Karyawan Migran Indonesia atau PMI ialah warga negara Indonesia (WNI) yang hendak, sedang, atau sudah terima upah tugas di luar negeri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI bisa ikuti program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Beberapa peserta PMI bisa juga ikuti program jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) secara suka-rela.

Tetapi, untuk calon PMI yang hendak pergi ke arah negara tujuan, Anda harus telah tercatat dahulu di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).

Registrasinya dapat dilaksanakan dengan nomor induk kependudukan (NIK) jika di Indonesia atau mungkin dengan paspor apabila sudah ada di luar negeri.

Bila Anda ada di luar negeri dan ingin daftar online BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat masuk ke link www.siskotkln.bnp2tki.go.id dan daftarkan diri dengan paspor.

Berikut syarat yang perlu Anda melengkapi:

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto copy paspor
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy perjanjian kerja
  • Foto copy kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk registrasi peserta kelanjutan yang sempat terdaftar awalnya.

Registrasi bisa dilaksanakan lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk calon pekerja migran perorangan, atau lewat partner BPJS Ketenagakerjaan untuk calon pekerja migran yang ditaruh lewat Pelaksana Penempatan.

Untuk Anda yang ingin daftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak paham caranya, penjelasan langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan di atas diharap dapat membantu Anda.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022"